Pria bernama lengka Gregorius Ronald Tannur itu diketahui lahir di Kecamatan Kefamenanu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dimas Yemahura, yang menjadi kuasa hukum korban mengungkapkan jika Dini mengirim voice note berisi keluhan ketika ia sedang dianiaya pacarnya berinisial R.